KOMPAS.com - Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KTP Semarang ~ Bagi penduduk Kota / Kabupaten Semarang yang telah berusia 17 tahun, sebaiknya telah mengetahui tata cara pengurusan pembuatan KTP Semarang. Oleh karena itu, untuk mengetahui hal tersebut, silahkan Anda menyimak artikel di bawah ini. Daftar Isi : Layanan KTP Online Semarang Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kota Alamat dan Jadwal Disdukcapil Kota Bandung menyediakan berbagai layanan terkait kependudukan dan pencatatan sipil, seperti penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, kematian, dan perkawinan. Anda dapat mengakses informasi lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya layanan di situs resmi Disdukcapil Kota Bandung. Kunjungi sekarang dan nikmati pelayanan publik yang mudah dan cepat. Biaya Membuat Akta Nikah 2022. Sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dukcapil yang mengeluarkan 12 kebijakan baru tahun 2021, semua yang berhubungan dengan pengurusan kependudukan dan catatan sipil tidak akan dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Catet ya Parents, tidak dipungut biaya. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran. Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pencatatannya pada buku Register Akta Kelahiran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Dokumen imigrasi bagi WNA; dan Surat kuasa dan KTP kuasa, apabila dikuasakan. Cara Buat Akta Kelahiran yang Hilang Akta kelahiran bisa dikatakan sebagai dokumen penting pertama yang dimiliki oleh setiap individu. Sehingga, semua dokumen penting lainnya akan membutuhkan akta kelahiran. Namun, bagaimana jika akta kelahiran milikmu hilang atau rusak? Sedangkan besaran biaya pembuatan paspor adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Berikut ini adalah rincian biaya biaya pembuatan paspor, baik itu paspor online maupun paspor fisik: Paspor biasa 48 halaman = Rp 350.000,-. Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman = Rp 600.000,-. 5WhA.

biaya pembuatan akta kelahiran hilang